Permohonan Rekomendasi Lansia Terlantar Ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia
Permohonan Rekomendasi Lansia Terlantar Ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu
- FC KTP / Surat Keterangan Domisili
- FC KK
- FC KIS/BPJS
- Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
- Sertifikat vaksin.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui Desa/ Kelurahan
- Petugas melakukan Assesmen kepada keluarga atau pemohon
- Koordinasi dengan pihak panti terkait penerimaan PM.
Waktu Penyelesaian
6 Jam, jika telah ada Persetujuan dari Panti Pelayanan Sosial memberikan Persetujuan untuk dapat diterima menjadi calon Penerima Manfaat, persyaratan sudah terpenuhi, dan pejabat yang berwenang mendisposisi dan menandatangani berkas berada ditempat.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Terhadap Orang/Lanjut Usia Terlantar
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047