Permohonan Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab

Permohonan Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Rekam Medis Rumah Sakit Jiwa
  4. Foto Copy KTP /Surat Keterangan Domisili
  5. Foto Copy KK Foto Copy KIS/BPJS
  6. Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Permohonan Rekomendasi ODGJ ke Panti Rehab

  1. Surat Permohonan dari Desa/Keluarahan
  2. Assesmen kepada keluarga atau pemohon.
  3. Koordinasi dengan pihak panti terkait penerimaan PM.
  4. Pembuatan surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju.
 

Waktu Penyelesaian

6 Jam, jika Panti Pelayanan Sosial memberikan Persetujuan untuk dapat diterima menjadi calon Penerima Manfaat, persyaratan sudah terpenuhi, dan pejabat yang berwenang mendisposisi dan menandatangani berkas berada ditempat.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047