Permohonan Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab
Permohonan Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu
- Rekam Medis Rumah Sakit Jiwa
- Foto Copy KTP /Surat Keterangan Domisili
- Foto Copy KK Foto Copy KIS/BPJS
- Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat Permohonan dari Desa/Keluarahan
- Assesmen kepada keluarga atau pemohon.
- Koordinasi dengan pihak panti terkait penerimaan PM.
- Pembuatan surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju.
Waktu Penyelesaian
6 Jam, jika Panti Pelayanan Sosial memberikan Persetujuan untuk dapat diterima menjadi calon Penerima Manfaat, persyaratan sudah terpenuhi, dan pejabat yang berwenang mendisposisi dan menandatangani berkas berada ditempat.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Rekomendasi Eks.Psikotik (ODGJ) Ke Panti Rehab
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047