Permohonan Rekomendasi Adopsi Anak
Permohonan Rekomendasi Adopsi Anak
Persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani, Usia 30 - 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun dan bukan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak, mampu ekonomi dan sosial
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Surat Permohonan Izin pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah cq. Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
- Surat pernyataan tertulis ditandatangani diatas materai Rp. 10.000. Antara lain: penyerahan anak/ berita acara penyerahan anak, akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan, akan memberikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak, akan memberikan hak dan status yang sama, akan memberikan hibah, akan memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orangtua kandungnya, motivasi Calon Orang Tua Angkat (COTA), persetujuan keluarga suami dan istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk mengangkat anak, Surat pernyataan tidak akan menjadi wali pada saat anak angkat menikah, Surat pernyataan bahwa dokumen sah dan sesuai fakta
- Surat pengantar pengangkatan anak dari desa/kelurahan COTA Suami dan Istri
- Foto Copy Akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Akta kelahiran COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy KTP dan KK COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Surat Nikah COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA/ Surat keterangan penghasilan dari desa/ kelurahan COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
- Pas Foto 4 x 6 COTA Suami dan Istri serta Calon Anak Angkat (CAA) masing masing 6 lembar berwarna
- Foto Copy KTP dan KK Orangtua Kandung yang dilegalisir/ disahkan
- Foto Copy Surat Nikah Orangtua Kandung yang dilegalisir/ disahkan (jika menikah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Mengajukan Permohonan
- Setelah persyaratan lengkap, dilakukan proses Survei/ Kunjungan/ Home Visit dan Pembinaan oleh Petugas Sosial Ke rumah COTA untuk melihat CAA, kelayakan COTA dan lingkungan tempat tinggalnya serta membuat laporan sosial.
- Pembuatan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Pemohon menunggu proses lebih lanjut untuk dilaksanakan sidang PIPA.
- Pemohon mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, dilanjutkan proses pengesahan anak di PN/PA
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja, jika persyaratan telah lengkap untuk penerbitan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengan. Untuk selanjutnya dilakukan sidang Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA).
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Rekomendasi pengangkatan anak dari Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas sebagai persyaratan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Jawa Tengah.
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047