Pelayanan Ijin Ziarah TMPN Tanjung Nirwana Purwokerto
Pelayanan Ijin Ziarah TMPN Tanjung Nirwana Purwokerto
Persyaratan
- Pemohon membuat dan mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas
- Pemohon menunggu proses lebih lanjut
- Pemohon mendapat surat ijin ziarah yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinsospermasdes
Waktu Penyelesaian
2 Hari kerja sejak Kepala Dinsospermasdes mendisposisi permohonan ijin ziarah. Pembuatan Surat Ijin Ziarah akan terkendala jika yang berwenang menandatangani tidak berada di tempat.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat ijin Ziarah
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047