Pelayanan Ijin Ziarah TMPN Tanjung Nirwana Purwokerto

Pelayanan Ijin Ziarah TMPN Tanjung Nirwana Purwokerto

 

Persyaratan

  • Pemohon membuat dan mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN IJIN ZIARAH TMPN TANJUNG NIRWANA PURWOKERTO

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas
  2. Pemohon menunggu proses lebih lanjut
  3. Pemohon mendapat surat ijin ziarah yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinsospermasdes

Waktu Penyelesaian

2 Hari kerja sejak Kepala Dinsospermasdes mendisposisi permohonan ijin ziarah. Pembuatan Surat Ijin Ziarah akan terkendala jika yang berwenang menandatangani tidak berada di tempat.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat ijin Ziarah

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047