Jam Pelayanan
- Jam Pelayanan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:
No Hari Jam 1 Senin s.d Kamis 07.30 s.d 14.30 2 Jum'at 07.30 s.d 14.30
- Jam Pelayanan pada saat istirahat dilaksanakan dengan shift Petugas Pelayanan yang ditetapkan dengan jadwal shift setiap bulan sekali.
- Jam Pelayanan Pengaduan/Konsultasi melalui Telepon/SMS/Whatsapp/Website/Media Sosial Resmi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas secara umum dilayani 24 jam.