Jam Pelayanan

  1. Jam Pelayanan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:
    No Hari Jam
    1 Senin s.d Kamis 07.30 s.d 14.30
    2 Jum'at 07.30 s.d 14.30
  1. Jam Pelayanan pada saat istirahat dilaksanakan dengan shift Petugas Pelayanan yang ditetapkan dengan jadwal shift setiap bulan sekali.
  2. Jam Pelayanan Pengaduan/Konsultasi melalui Telepon/SMS/Whatsapp/Website/Media Sosial Resmi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas secara umum dilayani 24 jam.