Rekomendasi Ombudsman

PENGETAHUAN REKOMENDASI OMBUDSMAN

(Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No. 26 Tahun 2017)

 

Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggara administrasi pemerintah yang baik. 

Rekomendasi ombudsman dikeluarkan apabila :

  1. Mediasi dan/atau kosiliasi gagal dilaksanakan
  2. Mediasi dan/atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan; atau
  3. Ditemukan bentuk maladministrasi

Rekomendasi paling sedikit memuat :

  1. Uraian tentang laporan yang disampaikan kepada ombudsman
  2. Uraian tentang hasil pemeriksaan
  3. Bentuk maladministrasi yang terjadi
  4. Kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor, Atasan terlapor dan/atau pihak terkait

Format rekomendasi paling sedikit memuat :

  1. Nomor dan tanggal rekomendasi
  2. Identitas para pihak terkait
  3. Alasan serta perkembangan rekomendasi
  4. Substansi rekomendasi
  5. Tanda tangan ketua ombudsman

Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi 

  1. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor, dan melakukan Pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi. 
  2. Pemantauan pelaksanaan Rekomendasi dilaksanakan dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
  3. Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan Rekomendasi oleh Terlapor dan/atau Atasan Terlapor untuk menyatakan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor telah melaksanakan Rekomendasi, melaksanakan sebagian Rekomendasi atau tidak melaksanakan Rekomendasi.
  4. Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja Rekomendasi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian, dan dengan alasan yang tidak patut, Ombudsman menyampaikan Rekomendasi Penjatuhan Sanksi kepada pejabat 2 (dua) tingkat di atas Terlapor atau pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi administratif.
  5. Apabila Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi, atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan Laporan kepada DPR dan Presiden atau DPRD dan Kepala Daerah
  6. Ombudsman dapat mempublikasikan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi atau melaksanakan sebagian Rekomendasi tanpa alasan yang patut oleh Ombudsman.
  7. Prosedur monitoring Rekomendasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman.

Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017