Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 

 

Persyaratan

  1. Surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS
  2. Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
  3. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa setempat
  5. Struktur Organisasi Lembaga ( nama, alamat, telepon pengurus dan anggota )
  6. Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Modal Kerja untuk Pelaksanaan kegiatan
  9. Sumber Daya Manusia
  10. Kelengkapan sarana dan prasarana

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PERMOHONAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan Tanda Daftar LKS
  2. Petugas memeriksa berkas, jika belum memenuhi syarat permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap, berkas diserahkan kepada Kepala Dinas dan Bupati untuk mendapatkan disposisi
  3. Setelah mendapatkan disposisi, petugas melakukan survey lapangan
  4. Pemohon menunggu proses lebih lanjut
  5. Petugas memproses pengajuan Tanda Daftar LKS
  6. Tanda Daftar LKS yang telah ditandatangani oleh Bupati akan diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap,  jika pejabat penandatanganan ada di tempat.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditandatangani oleh Bupati

Pengaduan Layanan

  1. Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
  2. (0281) 631198
  3. Melalui Kotak saran;
  4. SMS / Whatsapp Nomor : 0821-3520-5981
  5. Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
  6. Melalui Faksimile (0281) 633047