Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Persyaratan
- Surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS
- Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
- Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
- Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa setempat
- Struktur Organisasi Lembaga ( nama, alamat, telepon pengurus dan anggota )
- Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Modal Kerja untuk Pelaksanaan kegiatan
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan Tanda Daftar LKS
- Petugas memeriksa berkas, jika belum memenuhi syarat permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap, berkas diserahkan kepada Kepala Dinas dan Bupati untuk mendapatkan disposisi
- Setelah mendapatkan disposisi, petugas melakukan survey lapangan
- Pemohon menunggu proses lebih lanjut
- Petugas memproses pengajuan Tanda Daftar LKS
- Tanda Daftar LKS yang telah ditandatangani oleh Bupati akan diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
Paling lambat 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, jika pejabat penandatanganan ada di tempat.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditandatangani oleh Bupati
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS / Whatsapp Nomor : 0821-3520-5981
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047