Pendaftaran dan Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pendaftaran dan Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

 

Persyaratan

  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Rekening listrik

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Pendaftaran dan Perbaikan DTKS

  1. Mendaftar ke Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan.
  2. Di cek dalam DTKS
  3. Apabila ybs ada dalam DTKS dan mengalami perubahan data, maka petugas desa / kelurahan mengisi data perubahan pada blanko yang tersedia
  4. Apabila ybs tidak ada dalam DTKS, maka petugas desa/kelurahan mengisi data ybs pada blanko yang tersedia
  5. Desa/kelurahan akan melakukan musdes/muskel
  6. Kemudian petugas pencacah desa melakukan kunjungan/survey/cek lapangan ke rumah ybs mencocokan data dengan keadaan riil sebenarnya
  7. Hasil survey kemudian diinput secara offline kedalam aplikasi SIKS-NG Kemensos oleh petugas input desa/kelurahan
  8. Kemudian blanko isian dan hasil input (Soft file) disetor ke Dinsospermasdes
  9. Setelah diverifikasi, Dinsospermasdes akan mengirim/mengeksport secara online hasil setoran dari Desa/Kelurahan ke Kementerian Sosial RI
  10. Melakukan finalisasi dan mengunduh surat pengesahan penetapan DTKS kemudian meneruskan ke Bupati
  11. Pemeringkatan akan dilakukan oleh Pusdatin Kemensos RI
  12. Penetapan oleh Kementerian Sosial RI

Waktu Penyelesaian

3 bulan setelah persyaratan lengkap dan benar, jika :

  1. Pejabat penandatanganan ijin tidak dinas luar daerah
  2. Komputer tidak mengalami kerusakan

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Menteri Sosial

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047