Pendaftaran dan Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pendaftaran dan Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Persyaratan
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy KK 1 lembar
- Rekening listrik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Mendaftar ke Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan.
- Di cek dalam DTKS
- Apabila ybs ada dalam DTKS dan mengalami perubahan data, maka petugas desa / kelurahan mengisi data perubahan pada blanko yang tersedia
- Apabila ybs tidak ada dalam DTKS, maka petugas desa/kelurahan mengisi data ybs pada blanko yang tersedia
- Desa/kelurahan akan melakukan musdes/muskel
- Kemudian petugas pencacah desa melakukan kunjungan/survey/cek lapangan ke rumah ybs mencocokan data dengan keadaan riil sebenarnya
- Hasil survey kemudian diinput secara offline kedalam aplikasi SIKS-NG Kemensos oleh petugas input desa/kelurahan
- Kemudian blanko isian dan hasil input (Soft file) disetor ke Dinsospermasdes
- Setelah diverifikasi, Dinsospermasdes akan mengirim/mengeksport secara online hasil setoran dari Desa/Kelurahan ke Kementerian Sosial RI
- Melakukan finalisasi dan mengunduh surat pengesahan penetapan DTKS kemudian meneruskan ke Bupati
- Pemeringkatan akan dilakukan oleh Pusdatin Kemensos RI
- Penetapan oleh Kementerian Sosial RI
Waktu Penyelesaian
3 bulan setelah persyaratan lengkap dan benar, jika :
- Pejabat penandatanganan ijin tidak dinas luar daerah
- Komputer tidak mengalami kerusakan
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri Sosial
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047