Permohonan Bantuan Penguburan Jenazah Terlantar
Permohonan Bantuan Penguburan Jenazah Terlantar
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan Kematian
- Kwitansi pembayaran dengan stampel dari paguyuban pengali kubur
- Foto Pemakaman
- Kronologi Kejadian
- Rencana anggaran biaya pemakaman
- Berita acara pemakaman
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Mengajukan Permohonan Surat
- Petugas melakukan Verifikasi persyaratan
- Pemohon Menunggu Proses di OPD
- Pemohon Menerima bantuan berupa uang
Waktu Penyelesaian
1 Bulan apabila berkas persyaratan lengkap.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Bantuan Sosial berupa Uang Pengganti Biaya Penguburan.
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047