Permohonan Bantuan Penguburan Jenazah Terlantar

Permohonan Bantuan Penguburan Jenazah Terlantar

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan Kematian
  3. Kwitansi pembayaran dengan stampel dari paguyuban pengali kubur
  4. Foto Pemakaman
  5. Kronologi Kejadian
  6. Rencana anggaran biaya pemakaman
  7. Berita acara pemakaman

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat
  2. Petugas melakukan Verifikasi persyaratan
  3. Pemohon Menunggu Proses di OPD
  4. Pemohon Menerima bantuan berupa uang

Waktu Penyelesaian

1 Bulan apabila berkas persyaratan lengkap.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Bantuan Sosial berupa Uang Pengganti Biaya Penguburan.

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047