Permohonan Fasilitasi Bantuan Transport Berobat

Permohonan Fasilitasi Bantuan Transport Berobat

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan rawat inap
  3. Surat keterangan tidak mampu
  4. FC KIS /BPJS
  5. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  6. FC KK
  7. Mengisi form permohonan Bantuan Transport berobat bagi keluarga Pasien

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi Form Pengajuan dan melengkapi persyaratan pengajuan yang sudah diverifikasi dari desa atau kelurahan.
  2. Petugas melakukan Assesmen kepada pemohon
  3. Petugas melakukan Verifikasi kelayakan
  4. Jika Pemohon Layak diberikan bantuan, permohonan akan diproses
  5. Pemohon menunggu proses
  6. Selanjutkan akan diinformasikan terkait realisasi bantuan.

Waktu Penyelesaian

3 Bulan karena menunggu pencairan Bantuan dan berkas persyaratan sudah lengkap.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Bantuan Berobat Masyarakat Tidak Mampu

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047