Permohonan Fasilitasi Bantuan Transport Berobat
Permohonan Fasilitasi Bantuan Transport Berobat
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan rawat inap
- Surat keterangan tidak mampu
- FC KIS /BPJS
- FC KTP / Surat Keterangan Domisili
- FC KK
- Mengisi form permohonan Bantuan Transport berobat bagi keluarga Pasien
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengisi Form Pengajuan dan melengkapi persyaratan pengajuan yang sudah diverifikasi dari desa atau kelurahan.
- Petugas melakukan Assesmen kepada pemohon
- Petugas melakukan Verifikasi kelayakan
- Jika Pemohon Layak diberikan bantuan, permohonan akan diproses
- Pemohon menunggu proses
- Selanjutkan akan diinformasikan terkait realisasi bantuan.
Waktu Penyelesaian
3 Bulan karena menunggu pencairan Bantuan dan berkas persyaratan sudah lengkap.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Bantuan Berobat Masyarakat Tidak Mampu
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047