Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
- menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
- melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
- mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.