Permohonan Rekomendasi Pengaktifan Kembali JKN KIS PBI

Permohonan Rekomendasi Pengaktifan Kembali JKN KIS PBI

 

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Surat Keterangan dari Desa

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Ditanyakan keluhan.
  3. Dilakukan pengecekan oleh petugas.
  4. Proses pengecekan SK PBI aktif atau non aktif.
  5. Pengecekan data DTKS melalui aplikasi Siks-NG untuk mengetahui yang bersangkutan mendapatkan program PBI atau tidak
  6. Sudah terdaftar di dalam data DTKS atau belum
  7. Diberikan produk pelayanan berupa hasil pengecekan KIS.

Waktu Penyelesaian

30 menit setelah persyaratan lengkap dan benar, jika:

  • Jumlah permohonan dalam 1 (satu) hari tidak lebih dari 50 pemohon.
  • Jika pejabat penandatanganan ijin tidak dinas luar daerah.
  • Jika komputer tidak mengalami kerusakan

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat rekomendasi/surat keterangan 2 (dua) lembar dengan tandatangan dan stempel basah untuk BPJS kesehatan.

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047