Permohonan Rekomendasi Pengaktifan Kembali JKN KIS PBI
Permohonan Rekomendasi Pengaktifan Kembali JKN KIS PBI
Persyaratan
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Foto copy KK 1 lembar
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan dari Desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Melengkapi berkas persyaratan
- Ditanyakan keluhan.
- Dilakukan pengecekan oleh petugas.
- Proses pengecekan SK PBI aktif atau non aktif.
- Pengecekan data DTKS melalui aplikasi Siks-NG untuk mengetahui yang bersangkutan mendapatkan program PBI atau tidak
- Sudah terdaftar di dalam data DTKS atau belum
- Diberikan produk pelayanan berupa hasil pengecekan KIS.
Waktu Penyelesaian
30 menit setelah persyaratan lengkap dan benar, jika:
- Jumlah permohonan dalam 1 (satu) hari tidak lebih dari 50 pemohon.
- Jika pejabat penandatanganan ijin tidak dinas luar daerah.
- Jika komputer tidak mengalami kerusakan
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat rekomendasi/surat keterangan 2 (dua) lembar dengan tandatangan dan stempel basah untuk BPJS kesehatan.
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047