SK PPID
TUGAS PPID PEMBANTU
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi;
- Pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
SK PPID, DIP, dan DIK Dinsospermasdes 2022 dapat diunduh dari tautan dibawah ini :