Fasilitasi Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal

Fasilitasi Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal

 

Persyaratan

  1. Surat permohonan bantuan fasilitasi orang terlantar dan kehabisan bekal dari Polres/Polsek di Wilayah Kabupaten Banyumas
  2. Surat Permohonan Fasilitasi orang terlantar dan kehabisan dari Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Banyumas.
  3. Tidak ber-KTP atau berdomisili di Kabupaten Banyumas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Datang ke Polres/ Polsek/ Desa/ Keluraha agar dibuatkan Permohonan kepada Ka OPD
  2. Petugas melakukan Assesmen kepada Pemohon
  3. Pemohon mengisi Form Kehabisan Bekal
  4. Menunggu surat diproses
  5. Menerima Surat untuk melanjutkan perjalanan ke Terminal Bulu Pitu
  6. Bila angaran Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas Habis, Pemohon di berikan surat Rujukan Ke Baznas

Waktu Penyelesaian

6 Jam, jika :

  1. Hasil asesmen memenuhi
  2. Pejabat Penandatangan berada di tempat
  3. Hanya ada 1 pemohon dalam satu waktu

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Permohonan Ka OPD kepada Ka UPT Terminal Bulu Pitu Perihal Permohonan Kemudahan Melanjutkan Perjalanan beserta Uang saku Perjalanan Sebesar Seratus Ribu rupiah atau Surat Rekomendasi ke Baznas apabila Dana Tidak Tercukupi.

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047