Permohonan Alat Bantu Disabilitas

Permohonan Alat Bantu Disabilitas

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Foto satu badan
  4. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  5. FC KK
  6. Mengisi form permohonan alat bantu yang di tunjukan kepada Kepala Dinsospermasdes Kab. Banyumas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima Permohonan Surat
  2. Assesmen kepada pemohon
  3. Verifikasi kelayakan
  4. Menunggu Proses Pengadaan Alat bantu
  5. Menerima Alat Bantu

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 1 Tahun jika alat bantu harus melalui pengadaan

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Bantuan Alat Bantu ke Penyandang Disabilitas

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047