Permohonan Alat Bantu Disabilitas
Permohonan Alat Bantu Disabilitas
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu
- Foto satu badan
- FC KTP / Surat Keterangan Domisili
- FC KK
- Mengisi form permohonan alat bantu yang di tunjukan kepada Kepala Dinsospermasdes Kab. Banyumas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Menerima Permohonan Surat
- Assesmen kepada pemohon
- Verifikasi kelayakan
- Menunggu Proses Pengadaan Alat bantu
- Menerima Alat Bantu
Waktu Penyelesaian
Paling lambat 1 Tahun jika alat bantu harus melalui pengadaan
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Bantuan Alat Bantu ke Penyandang Disabilitas
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047