Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi

Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Surat keterangan jenis Disabilitas
  4. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  5. FC KK
  6. FC KIS/BPJS
  7. Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui Desa/ Kelurahan
  2. Petugas melaksanakan Assesmen kepada keluarga dan calon Penerima Manfaat
  3. Pemohon menunggu permohonannya diproses
  4. Pemeohon menerima surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju

Waktu Penyelesaian

6 Jam, jika pemohon sudah di Setujui oleh Panti Pelayanan Sosial  sebagai Calon Penerima Manfaat.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi

Pengaduan Layanan

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047