Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi
Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu
- Surat keterangan jenis Disabilitas
- FC KTP / Surat Keterangan Domisili
- FC KK
- FC KIS/BPJS
- Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui Desa/ Kelurahan
- Petugas melaksanakan Assesmen kepada keluarga dan calon Penerima Manfaat
- Pemohon menunggu permohonannya diproses
- Pemeohon menerima surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju
Waktu Penyelesaian
6 Jam, jika pemohon sudah di Setujui oleh Panti Pelayanan Sosial sebagai Calon Penerima Manfaat.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi
Pengaduan Layanan
- Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
- Telp. (0281) 631198
- Melalui Kotak saran;
- SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949
- Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
- Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id
- Melalui Faksimile (0281) 633047