Rapat Koordinasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
Dinsospermasdes mengadakan Rapat Koordinasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) pada Selasa (13/8). Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinsospermasdes dengan diikuti oleh Aparatur Kecamatan pengampu ekonomi pembangunan dan koordinator KPMD Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan rakor ini dibuka oleh Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Samanto, S.AP., M.PA., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda selaku Subkoordinator Perencanaan Partisipatif Pembangunan dan Kawasan Perdesaan serta fasilitasi Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Masyarakat Desa. Dalam sambutannya tersebut, beliau menyampaikan terima kasih kepada pengampu dan koordinator KPMD yang telah hadir, serta beliau juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena berkaitan dengan materi yang akan memperkaya ilmu khususnya untuk para KPMD dalam melaksanakan tugasnya
Narasumber pada kegiatan ini yakni Tenaga Profesional Pendamping Kabupaten Banyumas, Bapak Indra Purnomo, SE., MM. Materi yang disampaikan yaitu terkait KPMD secara spesifik, mulai dari definisi hingga tugas dan fungsinya bagi Desa.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi KPMD dalam melakukan pendampingan desa mulai dari pendataan potensi desa, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada akhir acara dibuka sesi diskusi, dimana ada beberapa peserta yang memberikan masukan bahwa kondisi KPMD yang ada saat ini belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya masih ada beberapa Pemerintah Desa belum memahami peran dan fungsi KPMD dalam mendampingi desa. Akibatnya Pemerintah Desa belum dapat memberikan peranan Kepada KPMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Berkenaan dengan ketiadaan Bankeu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk operasional kegiatan KPMD untuk tahun 2024 ini, nantinya Pemerintah Kabupaten akan membuat surat edaran akan hal tersebut. Mengingat pada tahun ini ada beberapa Desa yang mengalokasikan kegiatan tersebut pada APBDes. Dengan keluarnya edaran dimaksud akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa yang telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan perubahan, sehingga penyerapan anggaran akan lebih optimal.