Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Aparatur Desa/ Kelurahan dan BPD se-Kabupaten Banyumas. Bertempat di Hotel Dominic Purwokerto, Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta yang merupakan perwakilan dari Desa/Kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas.

Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut sudah ditentukan yang diantaranya adalah Lurah/Kepala Desa/Pengurus Paguyuban Satria Praja Tingkat Kecamatan, Sekretaris Lurah/Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Banyumas sendiri juga terdapat Peraturan Bupati yang membahas mengenai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Peratuaran Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas Arif Triyanto memberika sedikit paparan pada kegiatan Sosialisasi ini. Secara garis besar beliau menyampaikan perihal Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa sampai pada RT/RW dan juga Manfaat yang akan diperoleh dari program tersebut. Disampaikan bahwa peserta akan mendapat banyak manfaat jika mengikuti program ini, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal.

Related Posts

Komentar