Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Rawalo Banyumas
Dinsospermasdes melalui bidang Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas, yang bekerja sama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas. Dari 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas, pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas anggota BPD yang pertama akan diselenggarakan di Kecamatan Rawalo.
Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD terbagi menjadi tiga 3, yaitu pada tanggal 5,6, dan 13 Oktober 2024 dengan sasaran 9 Desa. Lokasi pertama di Balai Desa Banjarparakan yang diikuti oleh 3 desa yaitu Desa Banjaraparakan, Desa Menganti,dan Desa Losari. Lokasi hari ke-2 bertempat di Aula Balai Desa Pesawahan yang diikuti oleh Desa Tambaknegara, Rawalo dan Pesawahan. Dan selanjutnya akan diikuti oleh Desa
Maksud dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di Kabupaten Banyumas ini agar setiap anggota BPD mampu memperkuat kerjasama dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan untuk Desa. Sedangkan Tujuan dari kegiatan ini agar anggota BPD dapat memahami tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban serta larangan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang strategis dalam jalannya pemerintahan desa, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 209 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 34 bahwa fungsi BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, selain itu juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya sesuai ketentuan peraturan dalam Perundang-Undangan. Hal tersebut mendasari pentingnya BPD memiliki kualitas SDM yang baik dan kapasitas yang memadai.
Pada kegiatan penguatan kapasitas tersebut terdapat 4 narasumber antara lain Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dengan materi Proses Legislasi Peraturan Desa. Kemudian Materi Tupoksi BPD dalam pemerintahan Desa oleh Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas. Dan dari Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas dengan materi Peningkatan Kapasitas BPD yang mencakup berbagai materi mengenai pemerintahan Desa di dalamnya.
Kami berharap, kegiatan serupa juga dapat terselenggara di seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas. Sehingga, seluruh anggota BPD di wilayah Kabupaten Banyumas memiliki Kapabilitas yang baik dalam kinerjanya dalam pemerintahan desa.