293 Kepala Desa Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

293 Kepala Desa Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Dinsospermasdes menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas terkait perubahan masa jabatan untuk 293 Kepala Desa diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud implementasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa. Undang-undang tersebut mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Siang ini, 6 Juni 2024. Pendopo Si Panji dipadati oleh para Kepala Desa beserta pasangan dan tidak sedikit pula yang mengajak jajarannya. Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro S.STP,. M.Si. menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Bupati Banyumas tentang Perubahan Masa Jabatan untuk 293 Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji Purwokerto. 

Dalam sambutannya Pj. Bupati mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap bertambahnya masa kerja kepala desa, seiring dengan bertambahnya prestasi dan kinerja yang baik, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan Kesehatan warga desa, dan perbaikan infrastruktur.

Related Posts

Komentar