Pelestarian Adat melalui Lembaga Adat Desa

Pelestarian Adat melalui Lembaga Adat Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 lalu, Dinsospermasdes menyelenggarakan kegiatan Sarasehan dengan Tema “Pelestarian Adat melalui Lembaga Adat Desa”. Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Si Panji Purwokerto. Sasaran dari kegiatan ini ialah untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Banyumas (Perbup) nomor 80 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lembaga Adat Desa atau disebut LAD dalam ketentuan umum Permedagri 18 Tahun 2018 adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sebagaimana Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain atau BPD dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sarasehan ini dihadiri oleh 125 peserta dari perwakilan Komisi I dan IV DPRD Kab. Banyumas, Organisasi Perangkaat Daerah terkait, perwakilan wilayah dari 27 Kecamatan beserta TAPM dan Pendamping Desa, dan Kelompok Adat di Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut juga diisi oleh 4 narasumber antara lain yaitu Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman, Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas dan Sastrawan serta Budayawandan Sastrawan Bapak Ahmad Tohari yang telah melahirnya banyak karya salah satunya Lintang Kemukus Dinihari (1985).

Related Posts

Komentar