Pilkades Antar Waktu Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar

Pilkades Antar Waktu Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar

Kedungurang, Gumelar (29/7) – Pencarian “Penguasa baru” Kedungurang telah mencapai titik klimaks. Setelah Kepala Desa (Kades) sementara yang biasa disebut PJ Kepala Desa ditunjuk oleh Bupati secara temporer. 6 bulan, Bapak Suwanto yang notabene merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Gumelar menjabat sebagai PJ Kades Kedungurang. Pilkades Antar Waktu, atau biasa disebut PAW, dilaksanakan untuk mencari pengganti Kades sebelumnya yang meninggal. PAW sendiri lahir karena adanya kekosongan jabatan selama lebih dari 1 tahun. Pelaksanaan PAW langsung disupervisi oleh Kabid Bina Pemdes Bapak Bambang Junaidi, S.IP bersama tim dari Dinsospermasdes, selaku perwakilan dari Pemda.

Setelah pendaftaran Bakal Calon Kades dilaksanakan, muncul 4 orang Bakal Calon Kades yang sudah mendaftar, yaitu: 1. Bapak Karsono (RT 1 RW 1), 2. Bapak Surwanto (RT 1 RW 4), 3. Bapak Imam Subagyo (RT 1 RW 4) dan 4. Bapak Sarjo Priyanto (RT 1 RW 2). Proses seleksi Bakal calon Kades yang dilaksanakan untuk menentukan 3 besar Bakal Calon yang nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. Hasilnya, Bapak Karsono, Bapak Surwanto dan Bapak Sarjo Priyanto ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Kedungurang. Usai penetapan Calon Kades, Musyawarah Desa/Musdes yang dihadiri oleh 102 orang, dilakukan guna menentukan proses pemilihan, baik berupa musyawarah mufakat atau sistem pencoblosan. Lewat Musdes tersebut, ditetapkan pemilihan secara pencoblosan.

Proses penentuan nomor urut Calon Kades dilakukan lewat sistem pengundian. Alhasil, Bapak Karsono mendapat nomor urut 1, Bapak Surwanto nomor urut 2 dan Bapak Sarjo Priyanto nomor urut 3. Setelah mendapatkan nomor urut, tiba saatnya pemungutan suara. Perolehan suara yang didapat Bapak Karsono sebanyak 4 suara, Bapak Surwanto 42 suara dan Bapak Sarjo Priyanto sebanyak 53 suara, sedangkan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 3 suara. Total keseluruhan berjumlah 102 surat suara.

Kades Baru

Berdasarkan pemungutan suara yang telah dilakukan, Bapak Sarjo Priyanto berhak menempati “singgasana baru” sebagai Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar. Bapak Sarjo Priyanto dapat memulai rezimnya setelah dilantik langsung oleh Bupati Banyumas, Bapak Achmad Husein. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada Agustus 2023 mendatang.

Bapak Sarjo Priyanto berhak memimpin masyarakat Desa Kedungurang hingga Juli 2025. Beliau yang notabene merupakan mantan ketua BPD Kedungurang, diharapkan mampu menelurkan berbagai ide dan konsep briliannya untuk membuat Desa Kedungurang makin digdaya dan jaya!

Related Posts

Komentar