POSKO THR TAHUN 2015
DINSOSNAKERTRANS (08/07), Budaya Hari Raya Idul Fitri tak lepas dari Budaya Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), ini merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan dan sudah diatur oleh Pemerintah. Dimana seluruh Bidang yang mempekerjakan masyarakat dengan memberikan Upah, maka harus memberikan THR.
Adapun pemberian THR besarnya berbeda-beda, yaitu sesuai aturan masing-masing, akan tetapi dalam peraturan pemerintah diatur tentang besarnya THR bagi Pekerja yang sudah bekerja lebih 1 Tahun, maka berhak mendapatkan THR 1x Gaji, dan bagi yang Kurang dari 1 Tahun, berhak menerima sesuai ketentuan perusahaan.
Apabila Masyarakat menemui permasalahan dalam hal THR bisa mengadukannya ke Kantor DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. BANYUMAS - BIDANG HUBUNGAN TENAGA KERJA di Jalan Pemuda No. 24 Purwokerto, Telpon (0281) 633047, Email : dinsosnakertrans@banyumaskab.go.id